Berita

Polri Terbitkan Perkap Baru untuk Penindakan Aksi Penyerangan

×

Polri Terbitkan Perkap Baru untuk Penindakan Aksi Penyerangan

Sebarkan artikel ini
Perkap
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. (tribratanews.polri.go.id)

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia resmi mengesahkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Aturan ini menjadi rujukan bagi anggota kepolisian dalam menghadapi ancaman yang berpotensi mengancam nyawa, merusak fasilitas, atau mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penerbitan regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum yang jelas, tegas, sekaligus terukur bagi setiap tindakan penindakan di lapangan. Dalam pertimbangannya, Polri kerap dihadapkan pada situasi yang mengancam keselamatan personel, keluarga, maupun aset kepolisian. Karena itu, langkah penanganan yang sistematis dinilai penting agar dampak dari serangan tidak semakin meluas.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa peraturan ini tidak sekadar respons terhadap peristiwa tertentu, melainkan pedoman komprehensif yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut, Erdi menegaskan bahwa keselamatan jiwa baik personel maupun masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam penerapan aturan ini.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.

Polri berharap dengan adanya Perkap baru ini, pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan lebih profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Tim Redaksi