Redaksi/Deteksi-Jatim
SITUBONDO – (deteksijatim.id) Polsek Bungatan bersama TNI, dan Perhutani bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran semak belukar di kawasan hutan jati Dusun Pandan, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Selasa (4/8/2026) sore.
Laporan diterima melalui WhatsApp dan Call Center Polri 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps. Kapolsek Bungatan IPTU Liskurahman bersama Ps. Kanit Reskrim Aipda Nanang Kusmiyanto, S.H., langsung menuju lokasi menggunakan mobil patroli untuk memastikan kondisi di lapangan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati semak belukar di sekitar kawasan hutan jati terbakar dengan luas sekitar satu hektare. Meski sebagian api mulai mereda, masih terdapat sejumlah titik api yang berpotensi meluas apabila tidak segera dipadamkan.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Ps. Kapolsek Bungatan IPTU Liskurahman mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Koramil Bungatan dan Perhutani RPH Bondowoso untuk melakukan pemadaman.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar api tidak semakin meluas. Alhamdulillah, berkat kerja sama semua pihak, kebakaran berhasil dikendalikan dalam waktu sekitar 20 hingga 30 menit,” ujarnya.
Proses pemadaman dilakukan secara gotong royong menggunakan peralatan sederhana, seperti ranting pohon berdaun hijau, kayu, serta mesin pembersih sampah hingga seluruh titik api berhasil dipadamkan.
Kapolsek mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan kebakaran tidak meluas ke area hutan lainnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan kebakaran atau kondisi darurat lainnya melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditangani.
Berkat sinergi Polri, TNI, Perhutani, dan masyarakat, situasi berhasil dikendalikan dan kebakaran tidak sampai menimbulkan dampak yang lebih luas.
Subbag Humas Polres Situbondo
Pada Sel, 4 Agu 2026 08.34, Humas Polres Situbondo <pid.ressitubondo@gmail.com> menulis:
Polres Situbondo Tangkap Pembobol Rumah di Jangkar, Pelaku Gasak Uang Rp18 Juta
SITUBONDO – Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah yang terjadi di wilayah Kecamatan Jangkar. Seorang pria berinisial H.S (27), warga Kecamatan Banyuputih, ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob terhadap sejumlah kasus pencurian rumah di wilayah Kabupaten Situbondo.
“Pelaku berhasil kami identifikasi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya Tim Resmob melakukan penangkapan di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Kendit tanpa perlawanan,” kata AKP Selimat, Senin (3/8/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial M.F.R. yang kehilangan sejumlah barang berharga setelah rumahnya di Kampung Tengah, Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, dibobol pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga berkeliling mencari rumah yang kosong. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengetuk pintu sambil mengucapkan salam beberapa kali untuk memastikan tidak ada penghuni di dalam rumah.
Setelah yakin rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk ke halaman, kemudian merusak pintu samping hingga terbuka. Pelaku selanjutnya menggasak sejumlah barang milik korban berupa tiga tabung LPG 3 kilogram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp18 juta.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek Tecno Spark 30 Pro, sebuah tas berisi alat yang diduga digunakan untuk beraksi, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai pelaku.
AKP Selimat menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain yang memiliki pola serupa di wilayah Situbondo.
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan seluruh pintu dan jendela terkunci dengan baik, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Selimat juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.
“Apabila mengetahui adanya aksi pencurian, aktivitas mencurigakan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110” pungkasnya.












