JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan pentingnya penguatan strategi nasional dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika. Salah satu langkah krusial adalah pembaruan regulasi melalui revisi Undang-Undang Narkotika.
Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Irjen Pol Agus Irianto, mengatakan bahwa revisi UU Narkotika menjadi bagian dari upaya sinkronisasi hukum menjelang pemberlakuan KUHP yang baru pada 2026.
“Jika tidak direvisi tepat waktu, bisa terjadi benturan hukum antara UU Narkotika dan KUHP baru,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Ia juga menyoroti tantangan pengawasan di wilayah rawan penyelundupan seperti Selat Malaka dan pesisir Kalimantan. Keterbatasan armada laut disebut menjadi kendala serius dalam pengawasan.
Agus menambahkan bahwa BNN tengah menunggu arahan terbaru pengganti Inpres Nomor 2 Tahun 2020 sebagai dasar koordinasi lintas sektor dalam P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Kolaborasi adalah kunci. Tidak ada institusi yang bisa berjalan sendiri dalam menghadapi kejahatan narkotika,” tegasnya.
Penulis: Hadi Baskoro
Editor: L. Hadi












