BeritaDestinasi dan Kuliner

Isu Perselingkuhan Anggota DPRD Situbondo, Pendapat Hukum Dari Pengacara Senior Situbondo.

×

Isu Perselingkuhan Anggota DPRD Situbondo, Pendapat Hukum Dari Pengacara Senior Situbondo.

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO—(Deteksijatim.id) Ramainya Pemberitaan dan Penyebaran Berita Online di Media Sosial terkait isu Perselingkungan yang menyeret seorang Anggota DPRD Situbondo terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.Isu tersebut tak hanya beredar luas melalui media sosial ,tetapi jugs menyebar cepat di berbagai platform media sosial/ Tik-Tok hingga grup-grup whatsApp,

warga. Yang mana Kali ini di lansir di sebuah akun tik-tok @ supriyonolawoffice yang isinya menyikap dan menanggapi persoalan isu perselingkungan tersebut dari segi pandangan atau pendapat hukum. Menurutnya,salah seorang Advokat Senior di Kabupaten Situbondo Dr.Supriyono,SH.,M.Hum.,menyampaikan dan menanggapi di akun tik-tok pribadinya ,

“Saya menyikapi terkait dengan isu atau dugaan perselingkuhan yang sudah sangat menyebar,jadi sebagai narasumber harus membuktikan atau memberikan fakta konkrit yang normatif dan ini pendapat hukum”,Komentarnya. Sabtu (25-4-2026).Dan Beliau juga menyampaikan dari segi pandangan atau pendapat hukum,

“Sebagaimana yang dimaksud di pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 atau KUHP Baru yang mengatur tentang tindak pidana Fitnah yaitu pencemaran nama baik dengan menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar agar diketahui umum pelaku fitnah di ancam pidana penjara maksimal tiga tahun penjara atau denda kategori IV / 200 juta rupiah,”imbuhnya. Pewarta (Red tim)