Berita

Jam Mengajar Guru Dikurangi Jadi 16 Jam per Minggu

×

Jam Mengajar Guru Dikurangi Jadi 16 Jam per Minggu

Sebarkan artikel ini
guru
Siswa-siswi mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah jelang tahun ajaran baru 2025/2026 (Foto: RRI)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan baru mengenai beban kerja guru. Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, guru kini diwajibkan mengajar tatap muka minimal 16 jam per minggu di kelas.

Aturan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 dan menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 serta revisinya di tahun 2024.

“Beban 24 jam tatap muka per minggu kini bisa dipenuhi melalui gabungan kegiatan mengajar dan tugas tambahan lainnya. Minimal 16 jam harus tetap dari tatap muka di kelas,” jelas Temu Ismail, Sekretaris Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, dikutip dari RRI, Senin (21/7/2025).

Sisa 8 jam beban kerja dapat diisi dengan berbagai tugas tambahan seperti bimbingan konseling, pelatihan, atau aktivitas sosial kemasyarakatan. Tujuannya, agar guru tidak hanya fokus pada materi akademik, tetapi juga penguatan karakter siswa.

Temu menyebut, pihaknya akan terus mengintensifkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam bidang bimbingan konseling dan pendidikan nilai.

“Dengan pengurangan jam mengajar, kami berharap guru bisa menjadi pendamping siswa dalam pengembangan karakter dan penyelesaian masalah non-akademik,” tambahnya.

Perubahan ini juga diharapkan membuat guru cukup mengajar di satu sekolah tanpa perlu berpindah-pindah demi mengejar jam tatap muka.

Adapun tugas tambahan yang diakui termasuk menjadi wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, hingga pembimbing khusus untuk pendidikan inklusif.

Penulis: Elisa W

Editor: L. Hadi