Berita

Nasim Khan: Monopoli Gula Rafinasi Ancam Masa Depan Petani Tebu

×

Nasim Khan: Monopoli Gula Rafinasi Ancam Masa Depan Petani Tebu

Sebarkan artikel ini
Gula Rafinasi
Nasim Khan, Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Ketergantungan Indonesia terhadap impor gula rafinasi tak hanya mencerminkan lemahnya kemandirian pangan, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi masa depan petani tebu lokal. Hal ini disorot tegas oleh anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, yang memperingatkan potensi dampak serius dari dominasi segelintir perusahaan dalam tata niaga gula nasional.

Sebanyak 11 perusahaan besar yang tergabung dalam Asosiasi Gula Kristal Rafinasi Indonesia (AGRI) saat ini menguasai seluruh jalur impor raw sugar, gula mentah yang diolah menjadi gula rafinasi untuk keperluan industri makanan, minuman, farmasi, dan kosmetik.

Daftar 11 Perusahaan Penguasa Impor Gula Rafinasi:

  1. PT Angels Products

  2. PT Jawamanis Rafinasi

  3. PT Sentra Usahatama Jaya

  4. PT Permata Dunia Sukses Utama

  5. PT Dharmapala Usaha Sukses

  6. PT Sugar Labinta

  7. PT Duta Sugar International

  8. PT Makassar Tene

  9. PT Berkah Manis Makmur

  10. PT Andalan Furnindo

  11. PT Medan Sugar Industry

Pada 2022, alokasi impor raw sugar untuk industri mencapai 3,4 juta ton, dengan distribusi yang dikuasai penuh oleh perusahaan-perusahaan ini.

Nasim Khan menyoroti kondisi ini sebagai sinyal bahaya yang harus segera ditangani. Ia menegaskan bahwa berbagai masukan telah disampaikan ke lintas lembaga, termasuk Komisi IV DPR RI, BUMN, SGN, dan DANANTARA.

“Sudah kami sampaikan semua hal tersebut ke rekan-rekan Komisi Pertanian DPR RI, BUMN, SGN, DANANTARA, dan lainnya. Semoga ke depan sektor pertanian, khususnya pergulaan, bisa lebih baik dalam segala hal. Doa bi doa,” ungkap Nasim, rabu (6/8/25).

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa kepercayaan petani terhadap budidaya tebu yang mulai tumbuh dalam beberapa tahun terakhir bisa kembali hilang jika dominasi impor tidak dikendalikan.

“Saya sangat khawatir, petani yang beberapa tahun terakhir sudah mulai percaya dengan budidaya tebu bisa kapok menanam tebu,” tegasnya.

Impor gula rafinasi diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Namun, prosedur yang melibatkan dokumen ketat dan rekomendasi teknis dinilai tidak cukup transparan dan cenderung hanya memberi ruang bagi pelaku besar.

Dengan tidak adanya data terbuka soal kuota per perusahaan, asal negara pengimpor, dan distribusi akhir, publik tidak memiliki kontrol sosial terhadap pasar yang sebenarnya strategis bagi ketahanan pangan.

Indonesia memerlukan 4,5–5 juta ton gula per tahun. Namun produksi dalam negeri hanya mampu menyuplai sekitar 2,5–3 juta ton. Sisanya dipenuhi melalui impor, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun kebutuhan industri. Ironisnya, dominasi impor industri justru terjadi saat pemerintah menggembar-gemborkan program swasembada.

Kondisi ini memperlebar jurang antara sektor industri yang tumbuh pesat dan sektor pertanian yang stagnan.

Peringatan dari Nasim Khan bukan sekadar alarm politik, tetapi refleksi dari keresahan akar rumput. Jika pemerintah tidak segera mereformasi sistem impor dan mendukung petani secara nyata, ketergantungan pada segelintir korporasi bisa menjadikan Indonesia sekadar pasar, bukan produsen.

Penulis: Erwin. L

Editor: Redaksi