JAKARTA – Pemilik usaha yang memutar musik di tempat umum seperti restoran, kafe, hotel, pusat kebugaran, dan tempat hiburan lainnya diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta. Kewajiban ini merupakan implementasi dari perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia dan telah diberlakukan secara nasional.
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, penggunaan musik untuk kepentingan komersial, termasuk dari platform digital seperti YouTube dan Spotify, tetap memerlukan izin resmi. Musik dianggap sebagai elemen yang meningkatkan daya tarik usaha dan memberikan kenyamanan bagi pelanggan, sehingga penggunaannya wajib disertai pembayaran royalti.
Dasar hukum aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Subjek yang Wajib Membayar Royalti
Setiap usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti, termasuk:
-
Restoran, kafe, pub, bar, bistro, dan klub malam
-
Hotel, pusat perbelanjaan, tempat kebugaran, salon, dan spa
-
Karaoke, bioskop, event organizer
-
Transportasi umum seperti pesawat, kapal, kereta, dan bus
Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas menyalurkan hak ekonomi kepada para pencipta lagu.
Contoh Tarif Royalti di Sektor Kuliner
Berdasarkan Keputusan Menkumham HKI.02/2016, berikut adalah tarif royalti yang berlaku:
-
Restoran dan Kafe:
-
Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
-
Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
-
-
Pub, Bar, Bistro:
-
Royalti pencipta: Rp180.000 per m²/tahun
-
Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun
-
-
Diskotek dan Klub Malam:
-
Royalti pencipta: Rp250.000 per m²/tahun
-
Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun
-
Pelaku usaha dapat mengurus perizinan dan pembayaran royalti secara daring melalui situs resmi LMKN. Untuk usaha kecil dan menengah (UMKM), tersedia kebijakan khusus berupa keringanan tarif hingga pembebasan kewajiban royalti, bergantung pada skala dan jenis usahanya.
Risiko Pelanggaran
Pemutaran musik tanpa izin di ruang komersial dapat berujung pada sanksi hukum. Sebagai contoh, Mahkamah Agung dalam putusan No. 122 PK/PDT.SUS HKI/2015 menghukum pengelola karaoke membayar royalti dan ganti rugi sebesar Rp15.840.000 akibat pelanggaran tersebut. Kasus seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak negatif terhadap reputasi usaha.
Respons Pelaku Usaha
Beberapa pelaku usaha di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, menyikapi aturan ini dengan menyesuaikan jenis musik yang diputar. Sejumlah kafe hanya memutar musik instrumental atau lagu-lagu berbahasa asing, sementara lainnya memilih untuk tidak memutar musik sama sekali.
“Sudah mengikuti aturannya, tapi kami ganti pakai lagu-lagu barat,” ujar Ririn (nama samaran), seorang karyawan kafe di Jalan Tebet Barat, Minggu (3/8/2025), dikutip dari Kompas. Di sisi lain, sebuah restoran mie di Jalan Tebet Raya memilih suasana hening tanpa musik demi menghindari kewajiban royalti.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi












