SITUBONDO — (Deteksijatim.id) Pendirian gerai Indomaret di jalan Adirasa Dusun Gudang RT:03 RW:01 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Jawa Timur,Kali ini menjadi sorotan publik yang mana ada indikasi dugaan keras dibalik hasil kesepakatan serta tanda tangan warga di Surat Pernyataan warga yang menyatakan setuju/sepakat atas Pendirian Indomaret,dugaan keras tersebut,
atas keterangan dan Pengakuan seorang warga pesisir berinisial HE (60) telah menerima uang dari seorang warga asal besuki berinisial EJ (57) slaku Pemberi uang, Begitu isi keterangan dan pengakuannya, yang telah terrekam di CCTV (closed circuit televesion). Menurutnya, Salah seorang Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebut namanya mengatakan dengan tegas,”Dengan terrekamnya di CCTV itu
Suatu petunjuk sebagai alat bukti bahwa ada dugaan keras telah terjadi indikasi suap-menyuap dan Kami berharap memohon Kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindak lanjuti dan Kami akan melaporkan kasus ini ke SPKT Polsek Besuki atau ke Polres Situbondo untuk di Klarifikasi serta diproses sesuai hukum yang berlaku dan Kami akan menyerahkan hasil rekaman CCTV tersebut kepada Penyidik”Tegasnya kepada Awak Media deteksijatim,Selasa (14-4-2026)
Sebagaimana Yang dimaksud dengan tindak pidana suap-menyuap di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 (pasal 603) Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap ( pasal 2) “Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum di pidana karena memberi suap dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. (Tim Red)












