BeritaDestinasi dan Kuliner

Polres Situbondo Beberkan Fakta Permasalahan Anggotanya dengan Ojol, Propam Tetap Proses Sesuai Aturan

×

Polres Situbondo Beberkan Fakta Permasalahan Anggotanya dengan Ojol, Propam Tetap Proses Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO(deteksijatim.id) Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Situbondo bertindak tegas dengan memproses anggota yang terlibat perselisihan dengan seorang pengemudi ojek online (ojol). Langkah penindakan ini tetap berjalan sesuai ketentuan internal Polri, meskipun kejadian yang sempat ramai diberitakan di media sosial dan media online tersebut kini telah diselesaikan secara damai.

Langkah cepat Propam ini sekaligus meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar luas di masyarakat. Insiden antara oknum polisi berinisial Brigadir DK dan pengemudi ojol berinisial NH tersebut dipastikan murni karena kesalahpahaman, di mana oleh DK, sang driver dikira sedang memata-matai rumahnya.

Peristiwa ini bermula pada Kamis (23/4/2026) dini hari. Saat itu, NH mengantarkan seorang penumpang wanita berinisial A ke rumah DK di wilayah Kecamatan Mangaran. Tanpa izin, penumpang wanita tersebut memanjat pagar dan masuk melalui pintu dapur, sementara NH menunggu di luar.

Brigadir DK yang sedang tertidur lelap pun terbangun dan kaget melihat ada orang yang masuk ke dalam rumahnya. Ia kemudian mengusir wanita tersebut sehingga memicu cekcok di luar rumah.

Di tengah ketegangan itu, Brigadir DK mendapati riwayat pesan singkat yang menunjukkan bahwa NH sempat memotret dan mengirimkan situasi rumahnya kepada wanita tersebut. Terpancing emosi karena merasa privasinya dilanggar dan dikira rumahnya sengaja dimata-matai, Brigadir DK secara spontan memukul NH dengan tangan kosong.

Polres Situbondo juga meluruskan narasi yang beredar di media bahwa insiden ini bukan dipicu oleh isu perselingkuhan. Pihak kepolisian memastikan tidak benar jika anggota tersebut masih memiliki istri. Faktanya, status Brigadir DK saat ini adalah seorang duda.

Setelah kejadian, pada Kamis siang puluhan rekan sesama pengemudi dari komunitas ojol mendatangi Mapolres Situbondo. Difasilitasi langsung oleh jajaran pimpinan Polres, masalah antara kedua belah pihak akhirnya diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan.

Dari hasil mediasi, NH dan Brigadir DK sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum. DK juga telah meminta maaf secara langsung di hadapan komunitas ojol yang hadir, serta memberikan kompensasi pengganti biaya penghasilan selama masa pemulihan kepada NH.

Terkait proses kedisiplinan, Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasi Propam Iptu I Komang Adi Aryama, S.H., memastikan bahwa Brigadir DK tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan institusi.

“Sesuai arahan Bapak Kapolres, meskipun masalah ini sudah berujung damai dan korban sudah mencabut laporannya, Propam akan tetap memproses anggota tersebut sesuai dengan peraturan internal Polri. Ini adalah bentuk ketegasan dan komitmen pertanggungjawaban institusi dalam menjaga kedisiplinan personel,” pungkas Iptu I Komang.